“Masih banyak yang sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT. Ayo, tahun ini, yang sudah punya NPWP lapor ya semuanya,” ujar Presiden Jokowi setelah melaporkan SPT tahunan PPh melalui e-Filing di DJP Online, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (29/2/2020).
Seperti diketaui, selain mempunyai NPWP dan membayar pajak, ada lagi kewajiban wajib pajak, yaitu melaporkan SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelaporan SPT juga jangan sampai diartikan sebagai pelaporan penghasilan dan pajak terutang. Baca artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.
Pasal 1 UU KUP mendefinisikan SPT sebagai surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Yang penting, ingat ya, lapornya sampai dengan 31 Maret 2020 [untuk SPT tahunan PPh orang pribadi]," ujarnya. Simak artikel ‘Ini Alasan Mengapa Anda Tidak Boleh Lupa Lapor SPT di Tahun 2020 ini’.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengimbau bagi masyarakat yang telah memiliki penghasilan tapi belum memiliki NPWP, agar segera membuat NPWP. Apalagi, pembuatan NPWP sangat mudah.
Sejak awal tahu, Ditjen Pajak (DJP) juga terus mengimbau agar masyarakat yang ber-NPWP segera melaporkan pajaknya. Pada setiap unggahan informasi terkait pelaporan SPT di media sosial, DJP selalu mencantumkan tagar #SudahPunyaTapiBelum. Simak pula iklan layanan masyarakat pajak 2020 di bawah ini. (kaw)
View this post on InstagramA post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on
“Masih banyak yang sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT. Ayo, tahun ini, yang sudah punya NPWP lapor ya semuanya,” ujar Presiden Jokowi setelah melaporkan SPT tahunan PPh melalui e-Filing di DJP Online, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (29/2/2020).
Seperti diketaui, selain mempunyai NPWP dan membayar pajak, ada lagi kewajiban wajib pajak, yaitu melaporkan SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelaporan SPT juga jangan sampai diartikan sebagai pelaporan penghasilan dan pajak terutang. Baca artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.
Pasal 1 UU KUP mendefinisikan SPT sebagai surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Yang penting, ingat ya, lapornya sampai dengan 31 Maret 2020 [untuk SPT tahunan PPh orang pribadi]," ujarnya. Simak artikel ‘Ini Alasan Mengapa Anda Tidak Boleh Lupa Lapor SPT di Tahun 2020 ini’.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengimbau bagi masyarakat yang telah memiliki penghasilan tapi belum memiliki NPWP, agar segera membuat NPWP. Apalagi, pembuatan NPWP sangat mudah.
Sejak awal tahu, Ditjen Pajak (DJP) juga terus mengimbau agar masyarakat yang ber-NPWP segera melaporkan pajaknya. Pada setiap unggahan informasi terkait pelaporan SPT di media sosial, DJP selalu mencantumkan tagar #SudahPunyaTapiBelum. Simak pula iklan layanan masyarakat pajak 2020 di bawah ini. (kaw)
View this post on InstagramA post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on
"banyak" - Google Berita
February 29, 2020 at 10:03AM
https://ift.tt/3ahpmBQ
Presiden Jokowi: Masih Banyak yang Punya NPWP tapi Belum Lapor SPT - DDTC News
"banyak" - Google Berita
https://ift.tt/2ZTcKNv
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Presiden Jokowi: Masih Banyak yang Punya NPWP tapi Belum Lapor SPT - DDTC News"
Post a Comment