Search

Presiden Jokowi: Masih Banyak yang Punya NPWP tapi Belum Lapor SPT - DDTC News

“Masih banyak yang sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT. Ayo, tahun ini, yang sudah punya NPWP lapor ya semuanya,” ujar Presiden Jokowi setelah melaporkan SPT tahunan PPh melalui e-Filing di DJP Online, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (29/2/2020).

Baca Juga: Presiden Jokowi Lapor SPT Lewat E-Filing DJP Online, Anda Bagaimana?

Seperti diketaui, selain mempunyai NPWP dan membayar pajak, ada lagi kewajiban wajib pajak, yaitu melaporkan SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelaporan SPT juga jangan sampai diartikan sebagai pelaporan penghasilan dan pajak terutang. Baca artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.

Pasal 1 UU KUP mendefinisikan SPT sebagai surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Ini Tugas Baru Seksi Ekstensifikasi & Penyuluhan KPP Pratama

"Yang penting, ingat ya, lapornya sampai dengan 31 Maret 2020 [untuk SPT tahunan PPh orang pribadi]," ujarnya. Simak artikel ‘Ini Alasan Mengapa Anda Tidak Boleh Lupa Lapor SPT di Tahun 2020 ini’.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengimbau bagi masyarakat yang telah memiliki penghasilan tapi belum memiliki NPWP, agar segera membuat NPWP. Apalagi, pembuatan NPWP sangat mudah.

Sejak awal tahu, Ditjen Pajak (DJP) juga terus mengimbau agar masyarakat yang ber-NPWP segera melaporkan pajaknya. Pada setiap unggahan informasi terkait pelaporan SPT di media sosial, DJP selalu mencantumkan tagar #SudahPunyaTapiBelum. Simak pula iklan layanan masyarakat pajak 2020 di bawah ini. (kaw)

Baca Juga: Simak, Ada 4 Tugas Baru Seksi Pengolahan Data & Informasi KPP Pratama
View this post on Instagram

Sudah punyaaaaa....! . Cendol! Dawet! Cendol....tapi belom!!! . #ILMPajak2020 #SudahPunyaTapiBelum #LebihAwalLebihNyaman

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on

Baca Juga: Catat! Tugas 5 Seksi di KPP Pratama Berubah per Maret 2020

“Masih banyak yang sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT. Ayo, tahun ini, yang sudah punya NPWP lapor ya semuanya,” ujar Presiden Jokowi setelah melaporkan SPT tahunan PPh melalui e-Filing di DJP Online, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (29/2/2020).

Baca Juga: Presiden Jokowi Lapor SPT Lewat E-Filing DJP Online, Anda Bagaimana?

Seperti diketaui, selain mempunyai NPWP dan membayar pajak, ada lagi kewajiban wajib pajak, yaitu melaporkan SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelaporan SPT juga jangan sampai diartikan sebagai pelaporan penghasilan dan pajak terutang. Baca artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.

Pasal 1 UU KUP mendefinisikan SPT sebagai surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Ini Tugas Baru Seksi Ekstensifikasi & Penyuluhan KPP Pratama

"Yang penting, ingat ya, lapornya sampai dengan 31 Maret 2020 [untuk SPT tahunan PPh orang pribadi]," ujarnya. Simak artikel ‘Ini Alasan Mengapa Anda Tidak Boleh Lupa Lapor SPT di Tahun 2020 ini’.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengimbau bagi masyarakat yang telah memiliki penghasilan tapi belum memiliki NPWP, agar segera membuat NPWP. Apalagi, pembuatan NPWP sangat mudah.

Sejak awal tahu, Ditjen Pajak (DJP) juga terus mengimbau agar masyarakat yang ber-NPWP segera melaporkan pajaknya. Pada setiap unggahan informasi terkait pelaporan SPT di media sosial, DJP selalu mencantumkan tagar #SudahPunyaTapiBelum. Simak pula iklan layanan masyarakat pajak 2020 di bawah ini. (kaw)

Baca Juga: Simak, Ada 4 Tugas Baru Seksi Pengolahan Data & Informasi KPP Pratama
View this post on Instagram

Sudah punyaaaaa....! . Cendol! Dawet! Cendol....tapi belom!!! . #ILMPajak2020 #SudahPunyaTapiBelum #LebihAwalLebihNyaman

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on

Baca Juga: Catat! Tugas 5 Seksi di KPP Pratama Berubah per Maret 2020

Let's block ads! (Why?)



"banyak" - Google Berita
February 29, 2020 at 10:03AM
https://ift.tt/3ahpmBQ

Presiden Jokowi: Masih Banyak yang Punya NPWP tapi Belum Lapor SPT - DDTC News
"banyak" - Google Berita
https://ift.tt/2ZTcKNv
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Presiden Jokowi: Masih Banyak yang Punya NPWP tapi Belum Lapor SPT - DDTC News"

Post a Comment

Powered by Blogger.