Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima berkas dan barang bukti (P22) 4 orang tersangka kasus Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Tapteng dari Penyidik Polda Sumatera Utara, Kamis (14/3/2019).
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Tapteng, Awaluddin Rao dan tiga anggota Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan dihadirkan penyidik Polda di Kantor Kejati Sumut, Jl. AH Nasution.
Awaluddin tampak mengenakan kaos kemeja abu-abu dengan merk polo.
Tampak Wakil Ketua DPRD lebih lesu daripada biasanya ia bertugas.
Sedangkan yang lainnya tampak mengenakan kemeja kotak-kotak biru, kemeja putih bermotif dan kaos kemeja dengan rilis.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengungkapkan tersangka dibawa dengan senjata lengkap oleh para Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut.
"Tadi kita menerima penyerahan tersangka dan juga penyerahan berkas perkara tersangka dan beberapa bukti dari Penyidik Polda Sumut ke Kejati tadi sekitar jam 1. Jadi mereka tadi dibawa beberapa orang Penyidik Ditkrimsus," katanya kepada Tribun.
Ia juga membenarkan bahwa terdapat 1 orang tersangka lainnya yang juga masih buron oleh Polda yaitu Ketua DPRD Tapteng Sintong Gultom.
"Yang satu lagi masih DPO, masih dicari-cari polisi lah. Iya yang buronnya Ketua DPRD Tapteng. Jadi memang usaha kita kan memang sifatnya menunggu penyerahan berkas-berkas perkara, jadi untuk tersangka DPO ini masih menunggu pelimpaha barang bukti ke kejaksaan," terangnya.
https://ift.tt/2ua2ly2
March 14, 2019 at 10:25PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Empat Anggota DPRD Tapteng Dibawa Ke Rutan Tanjung Gusta"
Post a Comment