Search

Hadirnya Anak-anak dalam Kampanye Terbuka Tidak Serta Merta Masuk Pelanggaran Pemilu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hadirnya anak-anak di dalam kampanye terbuka, tidak serta merta masuk dalam pelanggaran pemilu.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan di kantornya, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Menurut Abhan, sesuai dengan undang-undang, pelibatan anak yang melanggar adalah pelibatan secara aktif dalam kampanye.

"Kalau seandainya ada orang tua yang ikut kampanye dan membawa anak karena di rumah tidak ada yang menjaga, saya kira itu bagian dari kualifikasi melibatkan anak-anak," kata Abhan.

Abhan mencontohkan, pelibatan aktif adalah ketika secara sadar mengeksploitasi anak dalam kegiatan kampanye, naik ke atas panggung, bernyanyi dan meneriakkan yel-yel dari pasangan calon.

"Saya kira itu baru melibatkan anak atau orang yang belum memiliki hak pilih. Di dalam undang-undang disebutkan, yang belum memiliki hak pilih," kata Abhan.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CBZfHI

March 23, 2019 at 02:17PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Hadirnya Anak-anak dalam Kampanye Terbuka Tidak Serta Merta Masuk Pelanggaran Pemilu"

Post a Comment

Powered by Blogger.