Search

KPK Dukung Instruksi Jaksa Agung Agar bawahannya Segera laporkan Harta Kekayaan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik instruksi yang dikeluarkan Jaksa Agung HM Prasetyo agar jajaran di bawahnya segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal itu akan sangat membantu peningkatan upaya pencegahan melalui pelaporan LHKPN.

Terlebih, instruksi tersebut ditujukkan kepada pejabat kejagung hingga tataran kepala cabang kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

"Kami menyambut positif instruksi yang diterbitkan Jaksa Agung tentang kewajiban pelaporan LHKPN tahun 2019. Kami harap akan sangat membantu upaya pencegahan melalui pelaporan tersebut," jelas dia, Jakarta, Sabtu (30/3/2019)

Instruksi yang dimaksud adalah, Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-003 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Pengisian LHKPN 2019 yang mengingatkan jajaran bawahannya untuk melaksanakan kewajiban laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

Baca: Rajin Mengonsumsi Tomat Bikin Panjang Umur

Adapun, instruksi tersebut ditujukan kepada Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, para Staf Ahli Kejaksaan Agung RI, para Kepala Pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Seluruh Indonesia, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seluruh Indonesia. 

Baca: Jadwal Konser Westlife di Jakarta Nambah Jadi Dua Hari

“Mengingatkan jajaran dibawahnya agar mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun periodik 2018 dengan menggunakan aplikasi e-filing melalui https://ift.tt/2zCB6w1 disertai dengan dokumen pendukung sesuai periode pelaporan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2019,” bunyi instruksi Jaksa Agung.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2OyYZ0J

March 30, 2019 at 03:35PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Dukung Instruksi Jaksa Agung Agar bawahannya Segera laporkan Harta Kekayaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.