TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum dari mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Pria yang akrab disapa Romy itu merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.
Maqdir mengatakan, saat ini dirinya belum bisa menemui kliennya yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Padahal, dia sudah mencoba untuk menemui Romy pagi ini di dalam rutan.
"Tadi pagi belum bisa ketemu kata pihak rutan," kata Maqdir singkat kepada Tribunnews melalui pesan singkat, Selasa (19/3/2019).
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Baca: Kemendagri: Apel Pemerintahan Desa Bukan Inisiatif Pemerintah
Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara Muafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
https://ift.tt/2Hv6mpc
March 19, 2019 at 03:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kuasa Hukum Romahurmuziy Belum Bisa Temui Kliennya di Rutan KPK"
Post a Comment