Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti sejumlah terpidana kasus korupsi yang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, ada tiga faktor mengapa belakangan ini upaya pengajuan PK semakin marak.
“PK merupakan hak terpidana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa. Kita menunggu dan menyimak bagaimana proses sidang, karena sampai saat ini saya belum mendengar ada putusan PK yang ramai diajukan oleh para koruptor,” kata Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).
Faktor pertama, Artijo Factors.
Baca: Jadwal Babak 8 Besar Piala Presiden 2019, Live di Indosiar
Dia menjelaskan, berakhirnya masa jabatan hakim agung Artijo Alkostar tidak dapat dipisahkan dari peristiwa maraknya penggunaan upaya hukum PK oleh para terpidana korupsi yang putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau terpidana yang menerima putusan tanpa mengajukan upaya hukum.
Selama ini, kata dia, Artijo dipandang sebagai “algojo” di MA.
Hal ini, karena hampir setiap perkara kasasi atau PK yang diputus hakim agung Artijo bertambah masa hukumannya.
“Pada zamannya para terpidana korupsi tidak optimal menggunakan upaya hukum, karena kekhawatiran akan terbentur di tangan hakim agung Artijo. Karena itu, mereka tiarap. Para terpidana korupsi tidak khawatir kehilangan momentum atau batas waktu, karena secara yuridis hal-hal yang dapat dijadikan dasar dan alasan PK relatif longgar dari segi waktu,” ungkapnya.
Baca: Denias Luncurkan Single Undangan Mantan, Tembangnya Siti Badriah
Sejumlah upaya pengajuan PK yang diajukan setelah Artijo pensiun, antara lain, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, pengusaha Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, mantan menteri agama Suryadharma Ali, mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta mantan Ketua DPD Irman Gusman.
https://ift.tt/2FCIFtc
March 26, 2019 at 09:22PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pakar Hukum Uraikan 3 Faktor Penyebab Maraknya Terpidana Kasus Korupsi Ajukan PK"
Post a Comment