Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memastikan akan mengakomodir peran mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dalam kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya 2017, dengan sembilan tersangka.
"Semua fakta sidang akan dituangkan dalam tuntutan. Termasuk soal itu (peran Uu) dalam kasus tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (28/3).
Di persidangan, peran Uu dijelaskan Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdulkodir dan Kabag Kesra, Maman, keduanya terdakwa dalam kasus itu.
Kata Abdulkodir, Uu meminta Sekda dan Maman dicarikan dana untuk membiaya Musabakoh Qiroatul Kutub (MQK) dan pembelian hewan qurban.
Namun, APBD Tasikmalaya tidak menganggarkan dua kegiatan itu.
Keduanya lantas berinisiatif mencairkan dana hibah dan memotong dana hibah untuk 21 penerima senilai total Rp 3,9 miliar.
Atas kesaksian itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang menangani kasus itu sudah memanggil Uu sebanyak dua kali untuk diklarifikasi namun, Uu tidak pernah hadir.
Uu sendiri bukan saksi yang diperiksa di Berita Acara Pemeriksan (BAP) sehingga, Uu bisa mangkir dari persidangan.
Selain itu, pemanggilan Uu dimintakan oleh pengacara Abdulkodir.
Persidangan pun dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa.
Usai pemeriksaan terdakwa, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang rencananya dibacakan pada pekan depan.
"Dalam tuntutan jaksa, akan diurai fakta-fakta persidangannya seperti apa, alasan-alasan tindak pidana termasuk hal meringankan dan memberatkan," ujar Abdulmuis.
Ia memastikan jaksa tidak akan memanggil lagi Uu di persidangan karena agenda sidang pun sudah memasuki tuntutan.
"Tidak, karena sudah lewat. Tapi peran dan fakta persidangan akan diakomodir dalam tuntutan," ujar Abdulmuis. (men)
https://ift.tt/2HU99ru
March 28, 2019 at 10:31PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Peran Wagub Jabar di Kasus Hibah Akan Dituangkan dalam Tuntutan Jaksa"
Post a Comment