Search

Sekda Pemkab Tasikmalaya Sudah Tahu Pemotongan Dana Hibah Sejak Awal

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Dua terdakwa kasus korupsi hibah Pemkab Tasikmalaya, Eka dan Alam, keduanya dari unsur ASN Pemkab Tasikmalaya menyebut pemotongan dana hibah untuk 21 penerima sudah diketahui oleh terdakwa Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdulkodir jauh sebelum saat kasus ini terendus oleh polisi.

"Bahwa dari awal pak sekda sudah tahu dana itu bersumber dari yayasan, sesuai perintah awal dari pak sekda," ujar Eka di persidangan hari Rabu (18/3/2019) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Sidang itu mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

Hal yang sama juga dibenarkan oleh terdakwa Alam. Menurutnya, ia dan Ek‎a diperintah oleh Sekda Abdulkodir untuk mencairkan dana hibah kemudian setelah cair, uang dipotong dan dana diserahkan ke Sekda Abdulkodir.

Seperti diketahui, Abdulkodir menerima uang itu karena permintaan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, yang minta dicarikan dana untuk membeli hewan kurban dan kegiatan keagamaan.

"Iya betul. Pak Sekda sudah tahu kalau dana yang diberikan itu dari penerima hibah," ujar Alam.

Pada sidang pekan lalu, Abdulkodir mengaku baru tahu ada pemotongan saat diperiksa polda. Menurut keduanya, keterangan itu tidak benar.

"Tidak benar kalau pak Sekda mengetahui dana tersebut setelah diperiksa di Polda Jabar," ujar Alam. Menurut Eka, menambahkan, sedari awal Abdulkodir sudah memberitahu.

"Karena dari awal pak sekda sudah meminta ke kami berdua," ujar Eka.

Tim penasehat hukum Eka dan Alam mengkonfrontir hal itu ke Abdulkodir dan dibenarkan olehnya. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 3,9 miliar dari perbuatan pemotongan dana hibah. Dana dipotong setelah diterima oleh penerima.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CoOqbS

March 18, 2019 at 11:34PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sekda Pemkab Tasikmalaya Sudah Tahu Pemotongan Dana Hibah Sejak Awal"

Post a Comment

Powered by Blogger.