Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menanggapi soal pelaporan yang dilakukan BPN Prabowo-Sandi terkait lembaga survei yang diduga tak menujukkan fakta dalam quick count Pilpres 2019, Rabu (17/4/2019) kemarin.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mengecek laporan yang masuk dari BPN Prabowo-Sandi tersebut.
Adapun waktu yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan itu maksimal 35 hari.
Baca: Dituduh Lakukan KDRT, Jhonny Depp Terancam Dikeluarkan dari Film Fantastic Beasts 3!
"Nanti kami cek dan pelajari. Mereka (lembaga survei) begitu mendaftar ke kami. Kami cek dokumennya lengkap ya sudah kami nyatakan terdaftar," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
Sejumlah lembaga survei yang terdaftar di KPU, dikatakan Arief, tidak serta-merta kemudian menjadi lembaga yang hasinya bisa dipercaya atau tidak.
Sebabnya kata Arief, bukan tugas KPU untuk mengakui lembaga survei yang terpercaya atau tidak.
"Kalau nanti ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke asosiasinya. Sama seperti semisal ada media nakal, boleh enggak KPU langsung menutup? Kan enggak," kata Arief.
Baca: 4 Kabar Duka, Mereka yang Gugur Saat Bertugas Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019
Sebelumnya, Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi melaporkan enam lembaga survei kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Enam lembaga survei tersebut, yaitu Ada LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol.
http://bit.ly/2KWAdtw
April 18, 2019 at 05:24PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Akan Laporkan Lembaga Survei ke Asosianya Jika Terbukti Melanggar"
Post a Comment