Search

Keluhan Nasabah soal Leasing Masih Banyak, Ini Respons OJK - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pihaknya masih mendengar adanya keluhan lewat email dan telepon call center OJK yang disampaikan oleh para nasabah perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) terkait dengan pembiayaan kepada para nasabahnya.

Padahal OJK sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).

Oleh sebab itu, OJK menegaskan dan meminta kerja sama dari para nasabah/debitur dan bank, serta perusahaan pembiayaan.

"Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing," kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK, dalam keterangan resmi, Senin (6/5/2020).


"Bank/Leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur," tegas Sekar lagi.


Sekar menegaskan, keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.

Adapun bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Selain itu, OJK, katanya, juga meminta penghentian sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.

Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

Sebelumnya, OJK sudah mengumumkan sejumlah nama perusahaan pembiayaan (multifinance) yang secara resmi sudah mengikuti arahan pemerintah terkait dengan memberikan kelonggaran cicilan kepada para nasabahnya di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona (COVID-19).

Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni sebanyak 46 hingga saat ini.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



"banyak" - Google Berita
April 06, 2020 at 11:53AM
https://ift.tt/2wg3U1S

Keluhan Nasabah soal Leasing Masih Banyak, Ini Respons OJK - CNBC Indonesia
"banyak" - Google Berita
https://ift.tt/2ZTcKNv
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Keluhan Nasabah soal Leasing Masih Banyak, Ini Respons OJK - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.