JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Jimly Asshiddiqie merespons positif langkah sejumlah pihak yang mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ke MK.
Menurut Jimly, uji materi MK menjadi langkah yang tepat sebelum Perppu Covid-19 itu dibawa ke DPR untuk dimintakan persetujuan.
"Saya kira pengujian di MK jauh lebih baik ketimbang menunggu penilaian di DPR," kata Jimly dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Arteria Dahlan Minta KPK Cermati Perppu Covid-19
Jimly mengatakan, setelah sampai di tangan DPR, sebuah Perppu hanya memiliki dua kemungkinan, ditetapkan sebagai undang-undang, atau dibatalkan sama sekali.
Jika Perppu ini ditolak dan batal, maka akan timbul masalah lantaran Perppu 1/2020 dibuat merespons wabah Covid-19, sementara pandemi sendiri belum selesai hingga saat ini.
Namun demikian, jika disetujui, maka Perppu akan serta merta ditetapkan sebagi undang-undang tanpa adanya perubahan bunyi pasal. Padahal, beberapa pasal di dalam Perppu itu dinilai bermasalah.
"Kalau dia jadi undang-undang permanen itu banyak sekali pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi," ujar Jimly.
Baca juga: Pasal soal Imunitas Pejabat di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dipersoalkan di MK
Oleh karenanya, menurut Jimly, langkah paling tepat adalah membawa Perppu 1/2020 ke MK, supaya majelis hakim dapat memberikan penilaian dari sudut pandang konstitusi.
"Kita tunggu bagaimana keputusan MK," kata Jimly.
Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: Perppu 1/2020 Dicurigai sebagai Agenda Pemerintah Mudahkan Utang dari Luar Negeri
Perppu 1/2020 tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19.
Hingga hari ini, Perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
"banyak" - Google Berita
April 30, 2020 at 02:01PM
https://ift.tt/2ycl2GQ
Banyak Pasal Bermasalah, Uji Materi Perppu 1/2020 Dinilai Sudah Tepat - Kompas.com - KOMPAS.com
"banyak" - Google Berita
https://ift.tt/2ZTcKNv
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Banyak Pasal Bermasalah, Uji Materi Perppu 1/2020 Dinilai Sudah Tepat - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment