Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami adanya dugaan penerimaan lain terkait suap yang diterima anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.
Anggota DPR Fraksi Golkar itu resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Baca: KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bowo Sidik, Tersangka Sempat Melarikan Diri
Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan seorang karyawan PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap bowo, diduga yang bersangkutan tidak menerima suap dari PT HTK.
Namun diduga ada perusahaan lain yang menyuap Bowo untuk suatu kepentingan.
"Nanti dari mana saja (penerimaan lain tersebut), masih dalam pengembangan," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap sebesar Rp310 juta dan USD85.130 dari PT Humpuss Transportasi Kimia terkait distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia, melalui anak usahanya PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
KPK juga telah menyita uang senilai Rp8 miliar dalam giat operasi tangkap tangan di kantor PT Inersia.
Uang itu dimasukan ke dalam 84 dus yang dibagi 400 ribu amplop dengan pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu.
https://ift.tt/2WvFeKo
March 29, 2019 at 01:09AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Duga Ada Perusahaan Lain yang Menyuap Bowo Sidik untuk Suatu Kepentingan"
Post a Comment