Search

KPK : Uang Rp 8 Miliar Dalam Kardus Tidak Terkait Logistik Pemilu Jokowi - Maruf Amin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyatakan jika amplop-amplop berisi uang yang terdapat di dalam 84 kardus tidak berkaitan dengan logistik Pemilu Presiden 2019 untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin.

"Kardus yang tadi apakah benar untuk logistik nomor satu Pilpres? Dari awal sampai akhir kami konferensi tidak ada berbicara tentang itu," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2019).

Baca: KPK Duga Ada Perusahaan Lain yang Menyuap Bowo Sidik untuk Suatu Kepentingan

Basaria menjelaskan, 84 kardus yang berisikan sekitar 400.000 amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total jumlah Rp 8 miliar itu diduga dipersiapkan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. 

Uang itu diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

"Untuk sementara dari hasil tim kami, beliau mengatakan bahwa saya ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota DPR, dia akan maju kembali. Jadi, tidak ada keterlibatan tim sukses yang lainnya," kata Basaria.

Untuk diketahui, Bowo Sidik resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Selain Bowo Sidik selaku tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan seorang karyawan PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi, sedangkan Indung berperan sebagai perantara.

Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap sebesar Rp310 juta dan USD85.130 dari PT Humpuss Transportasi Kimia terkait distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia, melalui anak usahanya PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali suap dari PT Humpuss.

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di sejumlah tempat yaitu rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.

Baca: KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bowo Sidik, Tersangka Sempat Melarikan Diri

Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HLwtIQ

March 29, 2019 at 01:12AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK : Uang Rp 8 Miliar Dalam Kardus Tidak Terkait Logistik Pemilu Jokowi - Maruf Amin"

Post a Comment

Powered by Blogger.