JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, masih banyaknya pelanggaran pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Mayoritas pelanggar, kelebihan penumpang di dalam kendaraan roda empat (mobil).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBB, jumlah penumpang memang dibatasi 50 persen dari kapasitas normal. Contohnya, mobil sedan hanya boleh diisi oleh tiga penumpang. Sedangkan mobil dengan kapasitas tujuh orang, hanya boleh diisi lima penumpang.
"Memang masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sampai saat ini," kata Yusri saat dihubungi Okezone, Jumat (10/4/2020).
Yusri mengaku tidak mengetahui berapa banyak pengendara mobil yang melanggar aturan jumlah penumpang. Sebab, saat ini para pelanggar tersebut baru diberikan sanksi berupa teguran dan diminta untuk kembali pulang untuk menurunkan penumpang sesuai dengan aturan.
"Jadi, sifatnya sosialisasi langsung aplikatif di lapangan, dengan sanksi walau baru berupa teguran dan disuruh pulang untuk mengurangi penumpangnya, mudahan-mudahan ini menjadi efek jera," bebernya.
Baca Juga: PSBB Jakarta, Pemerintah: Ini Bukan Kebijakan Baru, Tapi Komitmen Baru
Lebih lanjut, ditekankan Yusri, pada hari pertama penerapan PSBB, pihak kepolisian lebih banyak menerapkan langkah-langkah persuasif bagi pelanggar. Menurutnya, hari pertama penerapan PSBB merupakan momen penting untuk sosialiasi kepada masyarakat yang mungkin belum paham.
"Semoga jadi suatu pembelajaran yang berguna untuk maayarakat. Bahwa, memang ada PSBB di Jakarta. Dan memang aturan PSBB di Jakarta harus kita sampaikan. Supaya mereka mengerti," ucapnya.
Sekadar informasi, pemerintah resmi memberlakukan PSBB setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dengan didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020. Aturan itu dikeluarkan pemerintah guna mempercepat penanganan virus corona.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyepakati, Jakarta sebagai daerah pertama yang diberlakukan PSBB. PSBB di Jakarta resmi diberlakukan pada hari ini, Jumat 10 April 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri telah mengeluarkan Pergub terkait PSBB untuk Ibu Kota, kemarin malam.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Polisi Gencar Lakukan Patroli Malam
(Ari)
"banyak" - Google Berita
April 10, 2020 at 07:13PM
https://ift.tt/39TKcGV
Pelanggaran PSBB Hari Pertama : Banyak Mobil Kelebihan Penumpang Disuruh Pulang - Okezone Celebrity
"banyak" - Google Berita
https://ift.tt/2ZTcKNv
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelanggaran PSBB Hari Pertama : Banyak Mobil Kelebihan Penumpang Disuruh Pulang - Okezone Celebrity"
Post a Comment