Search

LBH Pers dan ICJR Kecam Penangkapan Robertus Robet

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam penangkapan Robertus Robet, aktivis dan dosen sosiologi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dalam pernyataan resmi bersama, LBH Pers dan ICJR menilai hal itu merupakan ancaman bagi kebebasan berekspresi.

Polisi telah menetapkan Robertus sebagai tersangka ujaran kebencian dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas orasinya di Aksi Kamisan beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, mengatakan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi Indonesia.

Baca: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Perairan Indonesia 7-10 Maret 2019, Angin Kencang di Laut Banda

Sebab, apa yang Robertus Robet lakukan telah mendapat dukungan oleh Konstitusi.

"Pengekangan terhadap hak itu adalah pelanggaran hukum serius serta mencederai amanat konstitusi," kata Ade dalam keterangan resmi, Kamis (7/3/2019).

Ade mengatakan, pengenaan pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian kepada Robertus tidak masuk akal.

Alasannya saat Robertus berorasi dan menyanyikan lagu sindiran untuk ABRI di era orde baru, ia melakukannya tidak melalui sistem elektronik namun secara offline.

Selain itu, rumusan pasal tersebut sama dengan Pasal 156 KUHP menyaratkan ujaran kebencian harus bersifat propaganda dan penghasutan bukan sekedar “penghinaan” atau “tuduhan”.

"Yang lebih fatal adalah karena baik UU ITE dan KUHP mendasari pidana ini pada perbuatan berbasis SARA dan atau golongan dalam masyarakat, pejabat pemerintah ataupun lembaga negara tidak masuk dalam kategori ini. Pemaksaan penggunaan pasal ini adalah upaya kriminalisasi pada Robertus Robet," katanya.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2IUQNc0

March 07, 2019 at 04:14PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "LBH Pers dan ICJR Kecam Penangkapan Robertus Robet"

Post a Comment

Powered by Blogger.