JAKARTA, investor.id - Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno menilai WWF Indonesia melakukan pelanggaran prinsip kerja sama, pelanggaran kerja lapangan, dan pelanggaran substansi selama bertahun-tahun
Salah satu pelanggaran WWF Indonesia adalah menbuat rencana kerja sepihak lalu menggalang dana tanpa pemberitahuan.
"Apakah dibolehkan dan dibenarkan langkah yang dilakukan WWF membuat rencana kerja secara sepihak, lalu melakukan penggalangan dana dari luar negeri dan domestik tanpa ada laporan resmi ke KLHK. WWF juga melanggar kesepakatan dengan memperluas ruang lingkup perjanjian kerja sama 1998 secara sepihak,” kata Wiratno dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/2).
Wiratno kembali menegaskan bahwa hal mendasar lainnya yang terkait dengan pengakhiran kerja sama KLHK dengan WWF adalah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di areal konsesi Restorasi Ekosistem perusahaan WWF (PT ABT) di Jambi pada 2019.
“Ini merupakan kejadian karhutla berulang, karena pada tahun 2015, karhutla juga terjadi di areal konsesi WWF tersebut,” jelasnya.
Mengacu pada fakta hukum dan lapangan soal karhutla di konsesi WWF tersebut, Wiratno dengan tegas membantah pernyataan WWF yang mengklaim KLHK telah merugikan reputasi organisasi tersebut.
''Justru WWF yang merugikan reputasinya sendiri, dengan pendekatan kerja sama yang dilakukannya secara sepihak. Jangan menyalahkan KLHK, tapi ini merupakan tugas Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia untuk membenahinya secara internal,” jelas Wiratno.
Ia mengingatkan agar WWF segera fokus untuk memperbaiki reputasinya sendiri dengan mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya untuk melengkapi sarana dan prasarana pengendalian karhutla di konsesinya.
“Itu salah satu prioritas mendesak WWF untuk memenuhi kewajiban hukumnya dalam waktu 90 hari kerja sejak pertengahan Januari 2020, mengingat saat ini konsesi WWF tersebut dalam status dikenakan sanksi oleh KLHK akibat karhutla 2019,” ujarnya.
WWF, lanjut Wiratno, juga diwajibkan untuk melakukan pemulihan areal bekas terbakar di areal konsesinya.
“Jangan sampai, WWF lalai dengan urusan ini karena posisi WWF sebagai pemegang saham mayoritas. Jika gagal, ini jelas terkait langsung dengan reputasi WWF,” kata Wiratno.
Terkait sikap resmi WWF yang mempertimbangkan opsi hukum terhadap pengakhiran kerja sama oleh KLHK, Wiratno dengan lugas mempersilakan opsi tersebut untuk diambil.
"Silakan saja jika WWF berencana melakukan gugatan hukum. KLHK sangat siap dengan fakta hukum yang lebih dari cukup untuk membuktikan pelanggaran serius yang telah dilakukan oleh WWF selama bertahun-tahun dalam mengimplementasikan perjanjian kerja sama tersebut,'' ujar Wiratno.
Ia menjelaskan bahwa pihak KLHK sudah terbiasa menerima gugatan dari perusahaan-perusahaan, terutama mereka yang terlibat karhutla.
''Konsesi perusahaan WWF juga terlibat karhutla, sudah disegel, dan saat ini sedang menjalankan sanksi. Jadi, WWF dipersilakan melakukan gugatan hukum terhadap langkah pengakhiran kerja sama yang ditempuh oleh KLHK. Kami akan memperlakukan WWF sebagai pemilik perusahaan yang terlibat karhutla,” tegas Wiratno.
Sumber : Investor Daily
"banyak" - Google Berita
February 01, 2020 at 07:12PM
https://ift.tt/36LGQEA
KLHK: WWF Banyak Langgar Prinsip Kerja Sama dengan Pemerintah - Investor Daily
"banyak" - Google Berita
https://ift.tt/2ZTcKNv
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KLHK: WWF Banyak Langgar Prinsip Kerja Sama dengan Pemerintah - Investor Daily"
Post a Comment