TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ester Nazara yang menjadi terpidana kasus istri bunuh suami di Bungo, menangis saat mendengar vonis tiga tahun penjara dari majelis hakim, Rabu (13/3).
Kasus pembunuhan yang menjerat ibu tiga anak itu terjadi pada Agustus 2018.
Ester terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan terhadap nyawa suaminya sendiri.PK
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua, Rizal Firmansyah.
Dia dijerat dakwaan pertama sebagaimana dakwaan penuntut umum, pasal 340 KUHPidana.
Baca: Bocah 3 Tahun Asal Indonesia Dibunuh Suami Istri di Malaysia, Potongan Tubuhnya Ditemukan di Hutan
Sebelum hakim menyampaikan putusan, terdapat perbedaan pendapat di antara hakim.
Hakim anggota, Melky Salahudin berpendapat, tujuan pidana tidak hanya pembalasan, tapi juga pendidikan bagi terdakwa dan masyarakat
"Sehingga, seharusnya memberikan rasa keadilan bagi pihak korban dan efek gentar bagi masyarakat," kata hakim anggota.
https://ift.tt/2O0FQ7D
March 13, 2019 at 09:43PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Divonis Tiga Tahun Penjara, Pembunuh Suami Ini Menangis Histeris"
Post a Comment