Search

Korupsi Rp 2,4 Miliar, Mantan Kepala Dinkes Gresik Divonis 6 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik, dr Nurul Dholam, divonis hukuman enam tahun penjara.

Hukuman seberat itu, karena terdakwa terbukti korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Andrei Dwi Subianto, mengatakan dr Dholam dihukum majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar kerugian negara sebanyak Rp 1,956 miliar subsider 10 bulan penjara.

“Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sependapat dengan tuntutan Jaksa," kata Andrie, Selasa (12/3/2019).

Kendati demikian, tim jaksa Kejari Gresik menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Andrei beralasan akan koordinasi dengan pimpinannya sebelum menerima putusan hakim.

Sementara, kuasa hukum terdakwa dr Nurul Dholam yaitu Adi Sutrisno mengatakan sebaliknya.

“Kami akan banding,” kata Adi dengan singkat kepada wartawan.

Diketahui, terdakwa dr Nurul Dholam melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong dana kapitasi Jaspel BPJS sebesar 10 persen di 32 puskesmas se Kabupaten Gresik mulai tahun 2016 sampai 2018.

Dari hasil korupsi pemotongan jaspel ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,451 miliar.

Terdakwa hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 Juta dan dikembalikan kepada kas negara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mantan Kepala Dinkes Gresik Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Begini Kata Jaksa Kejari Gresik

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2F6G1LQ

March 12, 2019 at 09:44PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Korupsi Rp 2,4 Miliar, Mantan Kepala Dinkes Gresik Divonis 6 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.