Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga Ismayana
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Komang Ayu Puspa Yeni (32) asal Desa Banyuatis, Buleleng, mengaku masih perawan dan kuliah kedokteran untuk bisa menikah dengan I Gede Arya Sudarsana (35) dan mengeruk harta pria tersebut.
Ia pun membela dirinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Hal itu dituangkan dalam nota pembelaannya di hadapan, Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Puspa Yeni secara garis besar meminta keringanan hukuman, atas apa yang telah dilakukannya terhadap mantan suaminya itu.
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, di kemudian hari sehingga tuntutan yang dilayangkan oleh JPU bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
"Saya mengaku bersalah, Yang mulia. Dan saya meminta keringanan hukuman atas perbuatan saya," ucapnya, Kamis (21/3/2019) dalam agenda Pembelaan atas Tuntutan Jaksa di PN Negara.
Puspa Yeni mengaku, keringanan hukuman juga menjadi pertimbangan bahwa ia masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan butuh perhatiannya.
Sehingga, dalam nota pembelaan ini, ia meminta Majelis Hakim untuk sedianya memutus dengan keringanan atas penyataan bersalah, kooperatifnya terdakwa, dan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak yang butuh diasuhnya
https://ift.tt/2HzkMF4
March 22, 2019 at 06:16PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengaku Perawan Ternyata Janda Tiga Anak Akibatkan Komang Ayu Masuk Bui"
Post a Comment