Perdana Menteri Selandia Baru Jasinda Ardern hari ini mengumumkan revisi aturan kepemilikan senjata yakni melarang kepemilikan senjata serbu dan jenis semi otomatis yang biasa digunakan militer. Senjata jenis ini yang digunakan pelaku teror yang menembak jemaah dua masjid di Selandia Baru Jumat pekan lalu.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2HzxWSa
March 21, 2019 at 11:30PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Korupsi Rp 2,4 Miliar, Mantan Kepala Dinkes Gresik Divonis 6 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik, dr Nurul Dholam… Read More...
Kemendikbud Siapkan Perekrutan Antisipasi Puncak Pensiun Guru Pada 2022
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan data da… Read More...
Gedung SMP Negeri 1 Mengati Gresik Tiba-tiba Ambruk, Tidak Ada Korban Jiwa
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Bangunan salah satu gedung di kompleks SMPN 1 Menganti di Desa Boteng, Kec… Read More...
Tim Kuasa Hukum Akan Ungkap Nama Jenderal yang Diduga Terlibat dalam Penyerangan Novel Baswedan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum peny… Read More...
Ivan Kolev Buka Kunci Kemenangan Persija atas Shan United
TRIBUNNEWS.COM - Pelatih Persija Jakarta, Ivan Kolev, membuka kunci di balik kesukse… Read More...
0 Response to "Pemerintah Australia Revisi Aturan Kepemilikan Senjata"
Post a Comment