Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, pidana denda Rp 1 Miliar, subsider empat bulan kurungan kepada Mantan Manager Merger dan Akuisisi pada Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto.
Ketua Majelis Hakim, Frangki Tambuwun, membacakan putusan pada saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (18/3/2019).
Bayu Kristanto dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009.
"Menyatakan terdakwa Bayu Kristanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar atau apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Frangki, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (18/3/2019).
Baca: Kerap Kebakaran dan Bencana, Ditjen PAS Pastikan Keselamatan Narapidana
Baca: Penembakan di Utrecht, Belanda: Masjid, sekolah, terminal dijaga ketat
Dalam vonis itu, Frangki mengatakan hal yang memberatkan atas vonis terhadap Bayu dikarenakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, saat dihadirkan di persidangan, dia juga tidak berterus terang.
Sedangkan, hal meringankan, yaitu
hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dari vonis, yakni belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
Vonis itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Bayu pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Pada saat pembacaan tuntutan, JPU meminta majelis hakim mewajibkan Bayu membayar uang pengganti Rp 113.613.200.000.
Namun, majelis hakim membebaskan terdakwa Bayu Kristanto dari hukuman pembayaran uang pengganti. Bayu dinilai tak menerima keuntungan dari kerugian negara yang ditimbulkan.
"Majelis berpendapat, pada terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman tambahan berupaya pembayaran uang pengganti," ujar anggota majelis hakim.
https://ift.tt/2Y5PBpN
March 19, 2019 at 01:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Vonis Mantan Manajer Pertamina Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa"
Post a Comment