Search

Wanita Cantik ini Menangis di PN Denpasar, Rahasia Bersama Suami Terungkap Saat Kamar Kos Dibuka

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Yulia Fahrani alias Yuli (25) tidak kuasa membendung air matanya.

Ia menangis usai dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/3/2019).

Sementara sang suami, Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) tampak berusaha tegar dituntut hukuman yang sama.

Pasangan suami istri (pasutri) tersebut, dituntut lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu hampir 1 Kg yang dikirim dari Bangkok, Thailand dengan modus dimasukan ke dalam 27 tas perempuan.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya menyatakan, akan menanggapinya dalam pembelaan (pledoi) tertulis.

Baca: Cerita Eks Pemagang Jepang Tularkan Kisah Sukses ke PMI Jepang

Untuk itu masing-masing penasihat hukum mengajukan permohonan waktu untuk menyusun nota pembelaan.

"Ijin Yang Mulia, mohon waktu seminggu untuk kami menyiapkan nota pembelaan," pinta anggota tim penasihat hukum terdakwa Nunu yaitu Desi Purnani dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Sementara dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa Suasti Ariani menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Disebutkan dalam dakwaan itu, keduanya melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Beratnya melebihi 5 gram.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HG5duv

March 19, 2019 at 02:21AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Wanita Cantik ini Menangis di PN Denpasar, Rahasia Bersama Suami Terungkap Saat Kamar Kos Dibuka"

Post a Comment

Powered by Blogger.