Pemerintah Inggris akan menggelar pemilu dipercepat pada 12 Desember 2019 setelah Majelis Rendah Parlemen Inggris menyepakatinya, Selasa (29/10) waktu setempat.
Keputusan ini diambil setelah 438 anggota Majelis Rendah menyetujui, sementara yang menolak 20 suara.
Rancangan undang-undang untuk menggelar pemilu ini masih harus disetujui oleh Majelis Tinggi, tetapi hampir dipastikan bakal disahkan pada akhir pekan ini.
Apabila ini terjadi, pemerintah akan menggelar kampanye selama lima minggu ke depan hingga hari pemungutan suara.
Perdana Menteri (PM) Inggris, Boris Johnson mengatakan masyarakat harus "diberi pilihan" terkait masa depan Brexit dan negara itu.
Johnson berharap pemilu dipercepat itu akan memberinya mandat baru untuk menyelesaikan kemelut mengenai kesepakatan Brexit serta memecah kebuntuan di parlemen, yang menyebabkan keluarnya negara itu dari Uni Eropa ditunda hingga 31 Januari.
Sebelumnya, para pemimpin Uni Eropa secara prinsip sepakat untuk memperpanjang Brexit sampai tanggal 31 Januari 2020, yang berarti Inggris tidak akan keluar dari Uni Eropa pada hari Kamis (31/10) seperti rencana sebelumnya.
Presiden Dewan Uni Eropa (EU) Donald Tusk mengatakan keputusan ini adalah "flextension" - yang berarti Inggris dapat keluar sebelum batas waktu jika kesepakatan tercapai di Parlemen.
Inggris dijadwalkan keluar dari Uni Eropa pada hari Kamis, tetapi PM Johnson diwajibkan untuk mengajukan perpanjangan karena Parleman Inggris gagal menyepakati kesepakatan Brexit.
Boris Johnson berulang kali mengatakan Inggris tetap akan keluar pada batas waktu tanggal 31 Oktober apapun yang terjadi, tetapi undang-undang yang bernama Benn act juga mewajibkannya untuk menerima tawaran Uni Eropa.
https://ift.tt/2JxaWCU
October 30, 2019 at 07:27AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Brexit: Inggris akan gelar pemilu dipercepat pada 12 Desember 2019"
Post a Comment