Search

Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru hingga Tanggapan Manajemen

Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru hingga Tanggapan Manajemen

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan

Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini cukup signifikan yakni di kisaran 100 persen.

Kepastian kenaikan iuran BPJS tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu ditandantangani oleh Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Dalam dokumen Perpres 75 Tahun 2019 yang diakses Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019) malam, iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan atau peserta mandiri naik menjadi Rp 42.000 bagi kelas III dari sebelumnya sebesar Rp 25.500.

Baca: Langkah Menkes Terawan yang Sumbangkan Gaji Pertamanya untuk BPJS Kesehatan Patut Diapresiasi

Adapun untuk kelas II, besaran iuran dinaikkan menjadi sebesar RP 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000.

Kemudian untuk Kelas I naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000.

Kenaikan iuran BPJS kelas mandiri itu tertuang dalam pasal 34.

Kenaikan iuran BPJS bagi peserta mandiri itu bakal berlaku mulai 1 Januari 2020.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2MZI8F2

October 30, 2019 at 08:45AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru hingga Tanggapan Manajemen"

Post a Comment

Powered by Blogger.