Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berinisial Ag, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ag ditahan penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan penyidikan selama 20 hari ke depan.
"Kepala Desa Cipakat, berinisial Ag ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahap II tahun anggaran 2017 oleh Polres Tasikmalaya," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019).
Pada 2017, Pemerintah Desa Cipakat sudah menganggarkan sejumlah pembangunan di wilayahnya dengan menggunakan dana desa tahap II senilai Rp 317.096.700.
"Dari total anggaran dana desa tahap II, sudah digunakan untuk pembangunan senilai Rp 187 juta lebih," ujar Trunoyudo.
Sisanya, senilai Rp 129 juta lebih digunakan untuk membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2017. Padahal, dalam rencana penggunaan anggaran, tidak ada anggaran untuk pembayaran tunggakan tersebut.
Baca: Ingat Susno Duadji Jenderal Kontroversial Cicak vs Buaya? Keringat Dilap Handuk, Kini Jadi Petani
Baca: 3 Zodiak Alami Hari Terburuk di November 2019, Hubungan Taurus Sedang Diuji
"Jadi seharusnya Rp 129 juta itu untuk pengadaan alat polindes dan rehabilitasi balai warga. Tapi oleh tersangka digunakan tidak sebagaimana mestinya, yakni membayar tunggakan PBB," ujarnya.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tasikmalaya sudah meminta Inspektorat Pemkab Tasikmalaya untuk mengaudit kerugian negara.
"Audit kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Pemkab Tasikmalaya, senilai Rp 129 juta," ujar dia.
https://ift.tt/2Wym33J
October 31, 2019 at 07:14AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB"
Post a Comment