Search

Makin Banyak yang Dapat Gajian Full Tak Dipotong Pajak - detikFinance

Jakarta -

Pemerintah memperluas sektor usaha yang mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan tersebut sebelumnya hanya untuk pekerja di sektor manufaktur karena dihantam virus corona (Covid-19).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan tersebut diperluas untuk pekerja di sektor pariwisata dan penunjangnya, seperti transportasi dan sektor lainnya yang ikut terdampak pandemi Covid-19.

"PPh 21 yang ditanggungkan untuk pekerja itu akan diperluas tidak hanya industri pengolahan tapi industri lainnya seperti pariwisata dan penunjangnya atau sektor lainnya yang terdampak," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2020).

PPh 21 akan ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

Airlangga juga membahas kemungkinan pemberian stimulus tersebut kepada pekerja di sektor pertanian dan perkebunan. Pemerintah pun akan segera mengumumkan sektor-sektor yang bakal mendapatkan keringanan PPh 21.

"Di sini kami bahas di sektor pertanian, perkebunan dan yang lain. Tentunya ini akan segera ditetapkan sektor-sektor tersebut," ujarnya.

Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, WP KITE dan WP KITE IKM juga akan dievaluasi kembali karena banyak sektor industri yang turut meminta hal tersebut.

Ada juga insentif untuk sektor usaha mikro dan kecil. Lanjut ke halaman berikutnya.

Let's block ads! (Why?)



"banyak" - Google Berita
April 02, 2020 at 09:25AM
https://ift.tt/2UBHwJW

Makin Banyak yang Dapat Gajian Full Tak Dipotong Pajak - detikFinance
"banyak" - Google Berita
https://ift.tt/2ZTcKNv
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Makin Banyak yang Dapat Gajian Full Tak Dipotong Pajak - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.