Search

Anggota DPD RI Haji Uma Tersentak saat Seorang PSK Mengaku Pasang Tarif Rp 800 Ribu

Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satu dari dua wanita muda yang diamankan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Willayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe memasang tarif kepada pria yang memesannya melalui perantara atau muncikari.

Keduanya adalah LZ (19) dan DN (23) warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Lz mengakui kepada penyidik dan Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).

Keduanya ditangkap petugas Satpol PP dan WH Lhokseumawe di sebuah kafe di Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe pada Kamis (28/2/2019) sekira pukul 03.00 WIB, setelah dua jam sebelumnya, Haji Uma mengintai dengan menyamar.

Di kafe tersebut diduga kuat dijadikan tempat transaksi dan menemukan sejumlah wanita berpakaian ketat tanpa jilbab, kemudian Haji Uma memberitahukan petugas, lalu langsung diamankan.

"Kemarin saya hadir ke Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe, selain untuk mengapresiasi atas kinerja petugas juga untuk menasehati kedua wanita tersebut bersama ibunya," ujar Haji Uma kepada Serambinews.com.

"Karena kebetulan kemarin ibunya juga hadir ke kantor tersebut, untuk menjenguknya yang sedang dalam proses pembinaan," ujarnya.

Kepada Haji Uma, LZ mengaku sudah pernah menjadi PSK selama tinggal di Banda Aceh.

Baca: BREAKING NEWS: Mobil yang Ditumpangi Bupati Demak Kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Batang

Bahkan ia sudah memberitahukan sejumlah lokasi tempat dirinya berhubungan badan dengan pria yang memesan dirinya, di antaranya hotel dan juga tempat karaoke.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Tb1xaN

March 03, 2019 at 01:09PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anggota DPD RI Haji Uma Tersentak saat Seorang PSK Mengaku Pasang Tarif Rp 800 Ribu"

Post a Comment

Powered by Blogger.