Search

KPK Segera Umumkan Nama Anggota MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang Sudah Lapor LHKPN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK bakal segera mengumumkan nama-nama anggota MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang telah melapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, hal itu merupakan salah satu bentuk dukungan penyelenggaraan Pemilu 2019.

"KPK bersama KPU telah melakukan diskusi. Salah satu slogan yang diusung KPK untuk mengajak masyarakat memilih calon Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota legislatif adalah dengan mengingat slogan 'Pilih Yang Jujur'," kata Febri kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).

Maka salah satu upaya agar masyarakat mengetahui siapa calon yang akan dipilih, ujarnya, KPK akan mengumumkan nama-nama anggota legislatif yang telah melaporkan kekayaannya.

Baca: Peneliti LSI: Maruf Amin Banyak Beri Kejutan Saat Debat

"Sesuai dengan batas waktu pelaporan periodik yang akan berakhir pada 31 Maret 2019 ini, maka di awal April 2019, KPK akan mengumumkan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya," ujarnya.

Komisi antirasuah berharap masyarakat dapat mengetahui siapa saja calon wakil rakyat yang sudah menjabat saat ini yang patuh melaporkan LHKPN. Dan kemudian melihat apakah isi pelaporan itu disampaikan secara jujur.

Jadi, kata Febri, semua informasi tentang profil calon, baik apakah pernah jadi terpidana kasus korupsi atau tidak, patuh atau tidak melaporkan LHKPN. Serta keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memilih calonnya secara relatif lebih tepat.

"Oleh karena itu, KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara, termasuk di sektor politik ini untuk segera melaporkan LHKPN periodik tahun 2018 paling lambat pada 31 Maret 2019 ini," pungkas Febri.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HDg48k

March 19, 2019 at 04:34PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Segera Umumkan Nama Anggota MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang Sudah Lapor LHKPN"

Post a Comment

Powered by Blogger.