Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dua oknum PNS di lingkungan Pemkot Samarinda diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kaltim.
Dua oknum PNS tersebut diamankan Kamis (21/3/2019) sore tadi sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan dr Soetomo, Gang 1, RT 29, Sidodadi, Samarinda Ulu.
Parahnya lagi, salah satu pelaku diketahui menjabat sebagai Lurah Simpang Pasir bernama M Sapriadi (42) golongan III B.
Lurah tersebut diamankan bersama Mesjidi alias Jedi (40), PNS golongan II A yang sehari-hari bertugas di Bidang Humas dan Protokol Pemkot Samarinda.
Saat petugas masuk ke rumah kayu kediaman Jedi, yang terletak di salah satu kawasan padat permukiman itu, keduanya tampak diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Di depan keduanya terdapat alat hisap, lengkap dengan satu poket sabu.
Tanpa basa basi lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan, lalu mengamankan keduanya.
https://ift.tt/2ukq7Y7
March 21, 2019 at 10:17PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lurah dan Staf Protokol Pemkot Samarinda Tertangkap Gunakan Sabu"
Post a Comment