Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mempertanyakan upaya Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Upaya Hendri Yuzal mengubah keterangan dalam BAP dilakukan pada saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019).
"Saudara tadi menerangkan, bahwa saudara betul diperiksa penyidik. Tetapi ada beberapa hal yang dikoreksi. Saya tanya apa yang akan dikoreksi di persidangan ini dari BAP yang ada?"tanya Muhammad Asri Irwan, selaku JPU pada KPK kepada Hendri Yuzal.
Baca: BPN Nilai Jawaban Sandiaga Uno Atas Tiga Kartu Sakti Jokowi Akan Memberikan Efek Elektoral
Hendri Yuzal menjelaskan keterangan yang diubah terkait dengan laporan kepada gubernur Aceh.
Dia menjelaskan, mengenai maksud dari Irwandi Yusuf pada saat itu.
Pada saat pemeriksaan, Hendri mengaku menunjukkan list proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Irwandi.
Saat itu, Hendri diberitahu Irwandi agar berkoordinasi dengan pengusaha Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Hendri menjelaskan kata-kata Irwandi itu dimaksudkan agar dia mengontrol pemenangan proyek PUPR di Kabupaten Bener Meriah.
Selain itu, mengawasi fee yang diterima Saiful.
Baca: Gisel dan Wijaya Saputra Perawatan Bareng di Klinik Kecantikan
https://ift.tt/2Fl6RjG
March 18, 2019 at 08:33PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Staf Khusus Gubernur Aceh Ubah Keterangan dalam BAP Terkait Perintah Irwandi Soal Fee Proyek"
Post a Comment