Search

Tak Punya Izin Eksplorasi, Lokasi Pertambangan di Arjasari Kabupaten Bandung Dipasangi Garis Polisi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polres Bandung memasang garis polisi di sebuah pertambangan mineral di Kampung Sompok, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (12/10/2019).

Tambang itu berbentuk lubang di bawah Bukit Loa dan ditambang untuk mencari emas.

Tambang itu sempat diprotes warga karena berada dekat dengan pemukiman.

Apalagi, tambang emas ini ditengarai tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) ekplorasi dan IUP produksi.

Sejumlah warga mengapresiasi tindakan kepolisian tersebut.

Pasalnya, mereka selama ini kerap meminta pemilik lahan untuk menghentikan aktivitas pertambangan memburu emas.

"Tadi Alhamdulillah ada polisi datang, langsung memasang garis polisi di lubang tambang. Warga mengapresiasi karena selama ini kami sudah berupaya meminta agar aktivitas tambangnya dihentikan," ujar Dado (33), tokoh pemuda di desa itu saat dihubungi pada Minggu (12/10/2019).

Alit di lokasi penambangan wilayah Kampung Sompok, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Alit di lokasi penambangan wilayah Kampung Sompok, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Kasatreskrim Polres Bandung AKP Agta Bhuwana membenarkan anggotanya sempat mendatangi lokasi tersebut untuk penyelidikan, mencari dan mengumpulkan alat bukti.

"Perkembangan selanjutnya nanti diinformasikan kembali karena masih penyelidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, aktivitas penambangan itu berada di lahan milik Odin.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2IOnxkL

October 14, 2019 at 07:20AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tak Punya Izin Eksplorasi, Lokasi Pertambangan di Arjasari Kabupaten Bandung Dipasangi Garis Polisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.