Search

Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK  - Kejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda.

“Sesuai prosedur makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).

Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani.

Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu.

“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.

Baca: Buni Yani Akan Melawan Jika Ditangkap Jaksa

Sufari juga tidak mau menjelaskan teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk di mana Buni Yani akan ditahan.

"Cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," kata dia.

Surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari, Selasa kemarin.

Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat besok pukul 09.00 WIB.

Buni diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Bc4e0R

January 31, 2019 at 12:20PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani"

Post a Comment

Powered by Blogger.