Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh menyerahkan 14 nelayan Aceh Timur yang ditangkap di Myanmar kepada Pemkab Aceh Timur, Kamis (31/1/2019).
Surat penyerahan ditandatangani oleh Sekretaris Dinsos Aceh Devi Riansyah, dan Sekda Aceh Timur M Ikhsan Ahyat, disaksikan Forkopimda Aceh Timur, Danposal TNI AL Kuala Idi, Panglima Laot Lhok Idi, dan para keluarga nelayan.
Sekretaris Dinsos Aceh, Devi Riansyah, mengatakan dari 16 nelayan yang terdampar di Myanmar, hanya 14 yang dipulangkan.
Karena satu nelayan bernama Nurdin (41) meninggal di Myanmar dan telah dikebumikan oleh kelompok masyarakat melayu beragama Islam di Myanmar, serta atas dasar persetujuan rekan-rekan nelayan lainnya.
Kapten kapal atas nama Jamaluddin masih ditahan Pemerintah Myanmar untuk menjalani proses peradilan.
“Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya para nelayan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” harap Devi.
Dari 14 nelayan yang dipulangkan, terdapat dua anak di bawah umur. Karena itu, Pemerintah Aceh mengharapkan agar Pemkab Aceh Timur memperhatikan kedua anak tersebut dengan memberikan pendidikan yang layak.
“Harapan Pak Dubes, dan Plt Gubernur Aceh, kedua adik-adik ini tidak lagi diajak menjadi nelayan. Tapi, diharapkan bisa mengikuti pendidikan. Karena usia mereka masih usia sekolah, belum masanya untuk mencari nafkah,” kata Devi.
Sementara itu, Sekda Aceh Timur, M Ikhsan Akhyat mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, yang telah membantu pemulangan nelayan Aceh Timur yang terdampar di Myanmar ini.
“Kepada almarhum Nurdin, kita doakan agar mendapatkan pahala syahid, karena almarhum meninggal dunia saat mencari nafkah untuk anak dan keluarga. Begitu juga, kepada Kapten kapal yang masih ditahan di Myanmar, kita harapkan bantuan semua pihak, agar ia juga bisa segera pulang dan berkumpul dengan keluarganya,” ungkap Sekda
http://bit.ly/2G10rYt
January 31, 2019 at 06:43PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lepaskan 14 ABK, Otoritas Negara Myanmar Proses Hukum Kapten Kapal"
Post a Comment