Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Andi Amjah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur i Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia ditangkap petugas BNN Provinsi Jabar pada November 2018 karena kedapatan membawa ganja kering seberat 585 kg yang dikirim dari seorang pria bernama Agus dari Aceh.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Lukman Hakim, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (31/1/2019).
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tuntutan pidana mati.
Baca: Pasca Melahirkan Anak Kedua, Nina Zatulini Mengaku Sempat Kesulitan Memberi ASI ke Putrinya
Dari tiga hakim yang menyidangkan kasus itu, satu hakim, Suko menyatakan disenting opinion atau berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya.
Ia beralasan, Andi layak dijatuhi pidana sesuai perbuatannya yakni selama 20 tahun.
Dalam beberapa pertimbangannya, hakim berdasarkan dakwaan jaksa menyebut Andi menerima ganja 585 kg dari Aceh via Agus untuk dijual di Kota Bandung.
Ganja disimpan di Jalan Dramaga Kabupaten Bogor.
Dalam dakwaan jaksa, Andi mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari setiap paket ganja yang dijual.
Dari 585 kg, oleh Andi, 50 kg ganja diberikan pada Ace Setiawan (45), masih warga Kabupaten Bogor untuk kembali dijual.
Ace juga turut jadi terdakwa dalam kasus. Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang Ace, M Basir menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan kurungan jika tidak bisa mengganti," ujar hakim. (men)
http://bit.ly/2sTWdJu
January 31, 2019 at 04:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terkait Kepemilikan Ganja 585 Kg, Andi divonis Pidana Penjara Seumur Hidup dan Ace 20 Tahun"
Post a Comment