TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi rencana pemeriksaan Rocky Gerung oleh Polda Metro Jaya terkait 'kitab suci fiksi'.
Dahnil menilai, pemeriksaan Rocky merupakan bentuk ancaman demokrasi.
Sebab, ia menilai, kebebasan berpendapat seperti terbungkam oleh pemerintah.
"Bagi kami, pemeriksaan rocky sebagai ancaman bagi demokrasi, kenapa kami menyebutnya ancaman bagi demokrasi karena kebebasan berpendapat seperti terbungkam," kata Dahnil saat ditemui di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
Dahnil juga mengatakan, pemeriksaan kepada Rocky sekaligus menujukan bahwa kekuasaan pemerintah cenderung anti kritik.
"Sensifitas dari kekuasaan terkait kritik itu buruk sekali," jelas Dahnil.
Baca: Difitnah, PSI Laporkan Spanduk PSI Hargai Hak-hak LGBT Kepada Bawaslu DKI
Ia kemudian merujuk sejumlah temuan para peneliti, salah satunya dari Australian National Univercity yang menyebut, demokrasi di Indonesia semakim terancam.
Sebelumnya, melalui surat Nomor: B/741/I/RES.2.5./2019/Dit. Reskrimsus menjadi dasar pemanggilan Rocky, bertanggal 28 Januari 2019.
Pernyataan 'kitab suci adalah fiksi' dilontarkan Rocky dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa (10/4/2018).
Rocky menyatakan kata fiksi dianggap negatif karena dibebani kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai sebagai kebohongan.
Pemanggilan Rocky berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (16/4/2018), dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim bertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP.
Dijadwalkan pula, hari ini Kamis (31/1/2019) merupakan panggilan pertama Rocky oleh Polda Metro Jaya.
http://bit.ly/2HG4N8R
January 31, 2019 at 01:42PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kubu Prabowo: Pemeriksaan Rocky Gerung Bentuk Ancaman Demokrasi"
Post a Comment