Search

Umar Ritonga Masih Buron, KPK Imbau Masyarakat Hubungi Call Center 198

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018, satu tersangkanya masih buron.

Tersangka itu adalah Umar Ritonga. KPK sudah menetapkan status Umar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Selasa, 24 Juli 2018 silam.

Hingga kini, keberadaan dari orang kepercayaan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap itu masih belum diketahui.

Lembaga antikorupsi pun mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Umar agar segera menghubungi Call Center 198 KPK

"Jika masyarakat memiliki Informasi keberadaan Umar Ritonga, kami harap dapat segera menghubung KPK di Call Center 198 atau kantor kepolisian setempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).

Cerita Melarikan Diri

Saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (17/7/2018) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, tim penindakan tidak berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp500 juta karena dibawa kabur Umar Ritonga.

Selain melarikan diri saat akan ditangkap, ternyata Umar Ritonga juga sempat menabrak tim penindakan KPK.

Kebetulan saat itu Umar baru saja keluar dari sebuah bank untuk mengambil uang suap tersebut.

Umar Ritonga sebelumnya mengambil uang sebesar Rp576 juta yang dititipkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara oleh Effendy Sahputra yang akan diberikan kepada Bupati Pangonal.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GhtQg2

January 31, 2019 at 03:43PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Umar Ritonga Masih Buron, KPK Imbau Masyarakat Hubungi Call Center 198"

Post a Comment

Powered by Blogger.