Search

KPK Kembangkan Kasus Sel Mewah Sukamiskin, Termasuk Pemberian Tas ke Dirjen PAS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan, dan lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

KPK bakal mendalami sejumlah fakta yang mencuat terkait jual beli sel mewah itu, salah satunya terkait pemberian tas mewah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham) Sri Puguh Utami.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setiap fakta akan didalami tim penyidik.

Menurutnya, peningkatan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sepenuhnya tergantung dari kecukupan alat bukti.

"Semua informasi terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan kemudian dalam tahap penyidikan kalau ditemukan cukup alat bukti. Sekali lagi kita tidak berbicara kemungkinan untuk menetapkan tersangka tetapi semua berdasarkan kecukupan alat bukti, minimal dua alat bukti, nanti akan ekspose kan. Kita akan komunikasikan lebih lanjut," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Baca: Pegawai Lapas Sukamiskin Tidak Berani Tegur Napi Korupsi yang Gunakan Ponsel

Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (5/12/2018) lalu, Sri Puguh Utami disebut menerima kado ulang tahun berupa tas mewah dari Wahid.

Tas itu disebut didapat dari Fahmi Darmawansyah, salah satu terpidana di Lapas Sukamiskin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Fahmi melalui tahanan pendampingnya, Andri Rahmat memberikan tas cluth bag merek Louis Vuitton kepada Wahid melalui ajudan Wahid yang bernama Hendry Saputra pada Juli 2018.

Alex mengujarkan, pihaknya harus mendalami terlebih dahulu mengenai pemberian tas tersebut untuk memastikan adanya unsur gratifikasi.

Termasuk mengenai tujuan pemberian dan apakah Sri Puguh sebagai pihak penerima sudah melaporkan pemberian tas tersebut dalam waktu 30 hari kerja sesuai UU Tipikor.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2RsLuPU

January 31, 2019 at 01:01PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Kembangkan Kasus Sel Mewah Sukamiskin, Termasuk Pemberian Tas ke Dirjen PAS"

Post a Comment

Powered by Blogger.