Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Animal Defenders Indonesia melalui foundernya, Doni Herdaru Tona melaporkan pemilik akun Facebook Yosafat Hasiholan Hasugian ke Polsek Delitua, Sumatera Utara, Rabu (13/3/2019) siang.
Laporan ditengarai akibat adanya hewan yang menjadi korban penganiayaan oleh manusia.
Dalam hal ini, Doni mengatakan Yosafat dilaporkan karena diduga menganiaya kucing dan juga mendokumentasikannya melalui video.
Baca: DPRD Kalimantan Tengah Tidak Lakukan RDP Setelah Diiming-Imingi Uang Rp 240 Juta
"Saya sengaja terbang dari Jakarta ke Medan untuk melaporkan pemilik akun Facebook Yosafat Hasiholan Hasugian yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kucing dengan cara melemparkannya ke kali untuk ditenggelamkan. Barang bukti yang saya bawa antara lain print-out unggahan akun Facebook yang bersangkutan lengkap dengan video penganiayaannya," ujar Doni, ketika dikonfirmasi, Rabu (13/3/2019).
Dalam unggahan video akun Facebook Yosafat Hasiholan Hasugian tanggal 11 Maret 2019, Yosafat bernarasi bahwa kucing yang mengganggu haruslah disiksa dan dibunuh.
Baca: Rubah Dikeroyok Ribuan Ayam Betina hingga Mati
Doni menilai hal ini sengaja dilakukan yang bersangkutan dengan motif ajakan agar orang lain melakukan hal sama dengan dirinya, yakni menganiaya kucing.
"Bahwa perbuatan pelaku telah keterlaluan dan meresahkan masyarakat Indonesia karena video yang didistribusikan telah bersifat viral dan ditonton oleh ribuan orang di Indonesia," kata dia.
Selain pasal tentang kesejahteraan hewan, Doni mengatakan yang bersangkutan dikenakan UU ITE pula.
Alasannya, kata dia, Yosafat telah merekam kejadian tersebut dan menyebarkan melalui media sosial.
Baca: BREAKINGNEWS : Polisi Temukan Potongan Tubuh dan Daging yang Diduga Istri Abu Hamzah
"Kenapa UU ITE? Karena telah merekam serta mendistribusikan tindakan kekerasan lewat video melalui media sosial, serta menghasut dan mengajak khalayak untuk melakukan tindakan kekerasan," katanya.
Adapun perbuatan Yosafat dinilai memenuhi unsur Pasal 540 ayat (1) KUHP, Pasal 302 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 170 KUHP, UU Nomor 18 tahun 2009, tentang Kesejahteraan Hewan, Pasal 66 – 67, UU Nomor 41 tahun 2004, Pasal 66A ayat (1), juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: Makan Mie di Warung, Ussy Sulistiawaty Pakai Tas Branded Berharga Fantastsis
Perihal laporan bernomor STTLP/324/III/2019/SPKT/SEKTA DELTA, Animal Defenders Indonesia menggandeng komunitas pecinta hewan lainnya seperti Kedil Lovers Medan, Kucing Kitta, Rucing DeAmour, Pecinta Kucing Medan dan lain-lain.
Sebagai informasi, sebelumnya Animal Defenders Indonesia juga telah melaporkan pelaku yang menyeret kucing dengan sepeda motor ke Polres Pekalongan. Baru-baru ini, komunitas ini juga telah menyerahkan pelaku yang memiliki masalah kejiwaan, dimana pelaku dibawa ke Dinas Sosial Tasikmalaya, Jawa Barat.
https://ift.tt/2VWfqqr
March 13, 2019 at 10:07PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Animal Defenders Indonesia Laporkan Pelaku dan Penyebar Video Penganiayaan Kucing Kepada Polisi"
Post a Comment