Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada Maret 2019, agar kenaikan gaji dapat dilaksanakan pada April 2019.
Janji tersebut dilontarkan Jokowi setelah mendapat keluhan dari PNS yang hadir saat peresmian ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, Jumat (8/3/2019).
"Tadi waktu salam-salaman ada yang menanyakan Pak ini PNS gajinya naik kapan? Saya jawab PP-nya baru disiapkan, saya kira Maret ini selesai, sehingga awal April sudah diberikan kenaikan," kata Jokowi disambut tepuk tangan para PNS Provinsi Lampung yang hadir.
Baca: MUA ini Rias Wajah Syahrini, Tapi Akun Instagramnya di-Unfollow, Begini Balasannya pada Inces
Kenaikan gaji PNS sudah dianggarkan dalam APBN 2019, sehingga untuk bulan Januari hingga Maret tahun ini, turut diberikan pada April sekaligus gaji ke 13 maupun 14 saat mendekati hari raya Idul Fitri.
"Diberikan kenaikan kepada bapak-ibu sekalian dirapel, plus gaji 13-14," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Diketahui, terhitung sejak Januari 2019 gaji para hak abdi negara mengalami kenaikan, sesuai dengan rencana Jokowi menaikkan gaji PNS rata-rata 5 persen.
Namun, karena aturan belum diteken, maka kenaikan gaji belum dibayarkan kepada para PNS. Bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 215 triliun untuk membayar gaji PNS dan pensiunan, yang mencakup kenaikan gaji rata-rata 5 persen, pembayaran gaji ke-13, dan penyaluran THR tahun depan.
https://ift.tt/2NPSiHb
March 08, 2019 at 05:38PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Janji Kenaikan Gaji PNS Dilaksanakan Pada April 2019"
Post a Comment