Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan sedang menggodok aturan baru terkait tarif pesawat.
Hal itu dipaparkan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Baca: Kemenhub Pastikan Sedang Godok Aturan Baru soal Tarif Tiket Pesawat
“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” jelas Hengki.
Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak masakapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai.
Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” ungkap Hengki.
Baca: Pengemudi Ojol Indonesia Apresiasi Putusan Tarif Baru Ojek Online
Hengki mengungapkan, akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.
“Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
https://ift.tt/2CGRBvE
March 28, 2019 at 12:02AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Godok Aturan Baru tentang Tarif Pesawat"
Post a Comment