Kementerian Keuangan mengingatkan sejumlah selebgram dan influencer tak luput dari kewajiban membayar pajak. Batas pendapatan tidak kena pajak atau PTKP yang berlaku bagi wajib pajak pribadi adalah 54 juta per tahun. Dengan demikian, selebgram yang memperoleh pendapatan melebihi batas PTKP tersebut wajib menyetorkan pajak. Kementerian Keuangan meminta para pelaku sektor informal ini untuk taat membayar pajak tanpa perlu paksaan. Khususnya bagi mereka yang pendapatannya di atas pendapatan tidak kena pajak serta UMKM dengan kriteria tertentu. #TaatPajak #BayarPajak #Pajak
https://ift.tt/2FEmj9c
March 28, 2019 at 02:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to ""Selebgram" dan "Influencer" Tak Luput Bayar Pajak"
Post a Comment