Search

"Selebgram" dan "Influencer" Tak Luput Bayar Pajak

Kementerian Keuangan mengingatkan sejumlah selebgram dan influencer tak luput dari kewajiban membayar pajak. Batas pendapatan tidak kena pajak atau PTKP yang berlaku bagi wajib pajak pribadi adalah 54 juta per tahun. Dengan demikian, selebgram yang memperoleh pendapatan melebihi batas PTKP tersebut wajib menyetorkan pajak. Kementerian Keuangan meminta para pelaku sektor informal ini untuk taat membayar pajak tanpa perlu paksaan. Khususnya bagi mereka yang pendapatannya di atas pendapatan tidak kena pajak serta UMKM dengan kriteria tertentu. #TaatPajak #BayarPajak #Pajak

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FEmj9c

March 28, 2019 at 02:30PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to ""Selebgram" dan "Influencer" Tak Luput Bayar Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.