Search

Ada Dugaan Korupsi dan Berbau Monopoli, Permenaker No. 291 Dilaporkan ke KPK

 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan korupsi serta monopoli dalam proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adalah pemerhati masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Vanroy Pakpahan yang melaporkan dugaan kecurangan yang dibalut lewat aturan menteri tersebut.

"Jadi hari ini kami mewakili masyarakat dan perusahaan-perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia datang ke KPK terkait keberadaan keputusan menteri tenaga kerja (Kepmenaker) nomor 291 tahun 2018," kata Vanroy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2019).

Aroma rasuah tercium karena kepmen itu  diberlakukan mengingat aturan turunan dari UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran yaitu peraturan pemerintah (PP)-nya belum ada.

Disinyalir kepmen yang dikeluarkan tersebut sengaja dikeluarkan tanpa menunggu PP atas desakan pihak-pihak tertentu supaya program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ini segera bisa jalan.

Ini tentu saja dapat merugikan pihak pekerja migran karena kepmen ini dikeluarkan untuk uji coba penempatan melalui sistem SPSK.

“Masa penempatan manusia coba-coba? Ini manusia loh yang ditempatkan, bukan barang. Mengingat kasus TKW yang terkena hukuman mati dan hukuman pancung masih banyak menunggu TKW kita di Arab Saudi sana. Seharusnya pemerintah selesaikan dulu, tuntaskan sampai ke akarnya baru menempatkan dengan sistem baru apapun itu demi kebaikan TKI kita, bukannya dengan sistem coba-coba," ujar Vanroy.

Sistem satu pintu ini, justru menimbulkan masalah baru.

Vanroy menduga, telah terjadi indikasi monopoli dari pihak-pihak terkait agar hanya perusahaan tertentu saja yang boleh menyalurkan tenaga kerja Indonesia ke negeri Arab melalui sistem ini.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2pchAqX

October 02, 2019 at 07:56AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada Dugaan Korupsi dan Berbau Monopoli, Permenaker No. 291 Dilaporkan ke KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.