Search

Jiwasraya Digugat Enam Nasabahnya karena Produk Super Jiwasraya Plan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam nasabah akhirnya menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan ingkar janji (wanprestasi) untuk membayarkan polis jatuh tempo bernilai miliaran rupiah.

Padahal mereka telah membayarkan premi kepada Jiwasraya untuk jangka waktu 12 bulan pada produk Super Jiwasraya Plan.

“Tergugat belum melakukan pembayaran terhadap kewajiban dari klien kami. Atas dasar itu kami melakukan gugatan wanprestasi,” kata Bintang Wosbon Jhon Rinaldi Butartar dari kantor hukum Prudentibus & Associates yang ditunjuk sebagai kuasa hukum nasabah, kepada Kontan.co.id, Selasa (15/10/2019).

Gugatan tersebut telah terdaftar di pengadilan sejak tanggal 27 September 2019.

Sayangnya sidang perdana yang berlangsung di PN Jakpus pada Selasa (15/10) tidak dihadiri pihak Jiwasraya. Untuk sidang selanjutnya, pihaknya masih menunggu kehadiran perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

“Untuk hasil selanjutnya, sudah dilakukan pemanggilan kepada tergugat untuk hadir pada persidangan di tanggal 29 Oktober 2019,” tambah Bintang.

Dengan nomor perkara 589/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, disebutkan nama penggugat tersebut adalah Meike Sudirga Pamaputera, Stephen Putra Kurniawan, Irwan Tjokrosaputra, Tjiam Toap Kieuw, Susanti dan Suryani Kurniawan.

Dari berkas gugatan yang diterima Kontan.co.id, mereka dijanjikan nilai tunai jatuh tempo periode investasi pada produk Super Jiwasraya Plan.

Ini merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat proteksi dan investasi sebesar nilai pokok serta hasil investasi yang dijamin.

Namun, sampai waktu yang dijanjikan, Jiwasraya tidak memenuhi nilai pokok dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi secara keseluruhan.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/31pEHvj

October 17, 2019 at 07:01AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jiwasraya Digugat Enam Nasabahnya karena Produk Super Jiwasraya Plan"

Post a Comment

Powered by Blogger.