Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Panglima Kodam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengungkapkan, Kolonel Hendi Suhendi dipenjara selama 14 hari.
Mayjen Surawahadi memastikan, penjara 14 hari yang akan dijalani Kolonel Hendi Suhendi, setelah dilakukan Sidang Disiplin.
"Ya sudah selesai, nanti ia masuk tahanan empat belas (14) hari," tegas Surawahadi kepada tribun, Sabtu (12/10/2019) malam.
Kolonel Hendi, mantan Dandim Kendari ini mengikuti Sidang Disiplin di Makorem 143 Halu Oleo Kendari, dari pagi hingga siang.
Proses Sidang Disiplin ini dilakukan atas kasus istrinya, usai memposting nyinyir penikaman Menkopolhukam RI, Wiranto.
Mayjen Surawahadi menegaskan, Kolonel Hendi hanya menjalani Hukuman Disiplin (Humplin), bukan masuk Pidana Umum.
"Sudah selesai, kalau istri bersangkutan itu nantinya yang menangani dari kepolisian. Sudah serah terima jabatan tadi," jelasnya.
Usai dilakukan Sidang Disiplin di Makorem Halu Ole Kendari, Kodam XIV Hasanuddin langsung gelar Sertijab Dandim Kendari.
Staf Ahli Panhdam Surawahadi, Kolonel Inf Alamasyah resmi menjabat Dandim 1417 Kendari menggantikan Kolonel Hendi Suhendi.
https://ift.tt/2pi8RDq
October 13, 2019 at 07:07AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Panglima Kodam XIV Hasanuddin Pastikan Kolonel Hendi Dipenjara 14 Hari Usai Sidang Disiplin"
Post a Comment