Laporan wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Fakrullah mengatakan selama ini tidak ada masalah warga negara asing (WNA) memiliki KTP elektronik di Indonesia.
Kepada Tribun, dia menjelaskan sudah banyak WNA yang memiliki KTP elektronik, mengingat aturan administrasi kependudukan sudah diterapkan pada 2006 lalu dan tidak pernah bermasalah.
"WNA punya KTP elektronik sudah banyak dan tidak masalah kok," jelas Zudan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Kendati demikian, dia menegaskan tidak ada dari WNA tersebut dapat melakukan pencoblosan dalam setiap agenda politik tahunan baik Pilkada maupun Pilpres.
Alasannya, dalam KTP tersebut, jelas tertulis warga negara dari negara asalnya.
Baca: Jusuf Kalla: Gubernur Bertanggung Jawab Turut Serta Pimpin Padamkan Kebakaran Hutan di Bengkalis
"Tidak bisa mereka memilih. Kan sudah tertulis kewarganegaraannya, misal dari China, dari Malaysia atau dari mana? Itu kan tidak diperbolehkan mencoblos," lanjutnya.
Syarat memiliki KTP elektronik dari Indonesia sesuai dengan aturan adalah, harus 17 tahun dan atau sudah menikah dan harus memiliki izin tinggal tetap dari Imigrasi setempat.
KTP yang didapat pun tidak seumur hidup sebagaimana yang tertulis untuk warga negara Indonesia.
"Tidak akan seumur hidup. WNA yang punya KTP, masa berakhirnya sesuai dengan izin tinggal dari Imigrasi. Misalnya dapat izin hanya satu tahun atau tiga tahun, ya sesuai saja," katanya.
Baca: KPU Kurangi Jumlah Undang untuk Debat Ketiga Pilpres 2019 dari 600 Menjadi 450 Orang
KTP yang dimiliki WNA, lanjut Zudan, dapat digunakan oleh WNA untuk mengurus perbankan, pajak, dan juga fasilitas kesehatan.
https://ift.tt/2TgthKr
February 26, 2019 at 10:11PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dirjen Dukcapil: WNA Punya KTP Elektronik Sudah Banyak dan Tidak Masalah"
Post a Comment