TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah Jepang menganugerahi bintang tanda jasa kepada Ali Indranegara, Kamis (28/2/2019).
Ali adalah warga Surabaya adalah penjual rokok Jepang saat era Kemerdekaaan. Dia akhirnya berhasil diterima menjadi staf Konjen Jepang karena prestasinya.
Seiring perjalanan waktu, ternyata sosok sang penjual rokok Jepang tersebut dinilai telah memberi kontribusi dan berjasa mempererat hubungan Jepang dengan Indonesia. Karena jasanya itu, Ali yang juga pengacara dianugerahi bintang tanda jasa.
Penganugerahan tanda jasa khusus itu digelar di Kantor Konjen Jepang Surabaya di Jl Dharma Husada, Rabu (27/2/2019) malam.
Konsul Jenderal Jepang di Surabaya Masaki Tani mengalungkan bintang tanda jasa tersebut secara langsung.
"Kebanggaan tak terkira. Riwayat hidup saya dibacakan di hadapan Konjen Jepang dan para tamu undangan kehormatan. Padahal dulu saya pernah jualan rokok Siong. Ini rokok Jepang yang cara nyalakannya dicampur menyan," ucap Ali terkekeh.
Ali yang juga anggota organisasi pengacara, Peradi, adalah mantan karyawan Konjen Jepang di Surabaya bagian penerangan dan pendidikan era 1970-1997. Pria inilah pengelola kursus bahasa Jepang di Konjen.
Ali pula yang mempersiapkan guru-guru Bahasa Jepang untuk melayani peserta kursus. Banyak guru handal bahasa Jepang di Surabaya merupakan alumni kursus yang dikelola Konjen Jepang Surabaya tersebut.
"Berkat Bapak Ali bahasa Jepang dikenal warga Surabaya. Sosoknya selalu tenang dan murah senyum. Pernah suatu ketika warga kaget anak-anak mereka tidak ada di tempat kursus. Ternyata diajak belajar di taman," kata staf Konjen Jepang Nakajima.
Nakajima mnegaku salut saat Ali membantu mahasiswa Unesa yang akhirnya diberangkatkan mendapat biasiswa ke Jepang. Ali juga pencipta program kerja sama pengenalan budaya Jepang dengan radio swasta Surabaya, Salvatore pada 1978.
https://ift.tt/2tIKGND
February 28, 2019 at 07:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kisah Penjual Rokok dari Surabaya Mendapat Anugerah Bintang Tanda Jasa dari Pemeritah Jepang"
Post a Comment