Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai dugaan politisasi kasus penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Isu mengenai politisasi diungkapkan terdakwa Ratna Sarumpaet dalam sidang perdana kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan semua yang dilakukan penyidik telah berdasarkan prosedur.
Baca: 3 Emak-emak Terseret Kampanye Hitam di Karawang: Keseharian, Sosok Abah Ajo, Hingga Posko
"Tidak ada unsur politisasi di kasus apapun," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Selain sesuai prosedur, Argo juga menegaskan penangkapan Ratna Sarumpaet telah sesuai aturan.
Bahkan, lanjut Argo, penyidik selalu bersikap netral dalam mengungkap kasus.
"Yang jelas polisi itu bersikap netral. Penyidik bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku" ujar Argo.
Baca: Anaknya Dipenjara Karena Kasus Narkoba, Ibu Reza Bukan Jatuh Sakit
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://ift.tt/2H41mqy
February 28, 2019 at 05:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Jaya Bantah Ada Politisasi Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet"
Post a Comment