Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lucas membantah rekaman dan sadapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, JPU menggelar barang bukti termasuk rekaman yang diduga berisi pembicaraan Lucas.
Baca: Maruf Amin: Jika Jokowi Terpilih, InsyaAllah Jalan Tol Sampai Ciamis
Barang bukti berupa rekaman pembicaraan suara antara Lucas dengan Eddy Sindoro.
Rekaman percakapan SMS yang diduga antara Lucas dengan ketua RT di lingkungan tempat tinggal.
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengenal percakapan itu siapa dengan siapa," kata Lucas saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Selain itu, terdapat akun facetime di Apple yang kerap diungkap Jaksa itu miliknya.
Baca: Hinca Sebut Sosok AHY Akan Menggantikan SBY Sebagai Ikon Partai Demokrat
Dia mengaku tak mempunyai akun facetime yang dibicarakan jaksa.
Namun, menggunakan apple, akan otomatis nomor telepon menjadi nomor facetime
https://ift.tt/2GPPF7K
February 28, 2019 at 08:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Advokat Lucas Bantah Rekaman Sadapan KPK"
Post a Comment