Search

Jaksa Ungkap Tindak Pidana Habib Bahar; Merampas Kemerdekaan, Melukai, hingga Penganiayaan Anak

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa penganiaya Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umur Mhu (17), Hb Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum, Kamis (28/2/2019).

Bahar duduk di kursi terdakwa selama kurang lebih 1 jam mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Ia tampak mengenakan peci putih, sorban yang melilit dada serta sarung. Sesekali, ia tersenyum saat melihat jaksa yang bergantian membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat dengan tiga dakwaan. Dakwaan kesatu primer, mendakwa Bahar dan Agil Yahya serta M Abdul Basid melakukan tindak pidana secara bersama-sama, menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan luka-luka.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam di ‎Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana, subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana junco Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan," ujar jaksa Bambang Hartoto. Ancaman pidana di pasal itu yakni 8 dan 9 tahun penjara.

Dakwaan kedua primer, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Agil Yahya dan M Abdul Basid terhadap Cahya dan Mhu.

Kata jaksa, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana di Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana. Lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ancaman pidana untuk pasal-pasal itu yakni 7 tahun dan lima tahun.

Terkait Mhu yang merupakan anak di bawah umur, kata Bambang, pihaknya mendakwa Habib Bahar dengan tindak pidana p‎enganiayaan terhadap anak sehinga mengakibatkan luka berat dalam dakwaan ketiga primer.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujar jaks Bambang. Ancaman pidana dalam pasal itu yakni paling lama 3 tahun 6 bulan.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kejahatan Habib Bahar versi Dakwaan Jaksa : Merampas Kemerdekaan, Melukai, hingga Penganiayaan Anak

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UdVRcC

February 28, 2019 at 09:10PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa Ungkap Tindak Pidana Habib Bahar; Merampas Kemerdekaan, Melukai, hingga Penganiayaan Anak"

Post a Comment

Powered by Blogger.