Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH TIMUR - Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur selama tahun 2018 menangani sekitar 600 perkara.
“Paling banyak yaitu perkara cerai gugat (perempuan yang daftarakan gugatan ke Mahkamah Syariah). Sedangkan, perkara cerai talak (laki-laki yang menggugat) sebanyak 97 perkara, sehingga total perkara perceraian ditangani Mahkamah Syariah Idi, tahun 2018 sebanyak 382 perkara,” jelas Wakil Ketua Mahkamah Syariah Idi, Hamzah Hazbullah MH kepada Serambi, Jumat (8/2/2019).
Faktor yang menyebabkan tingginya perkara cerai gugat (perempuan mendaftarkan gugatan), jelas Hamzah Hazbullah, karena faktor ekonomi (suami dianggap tidak memberi nafkah), akibat gangguan pihak ketiga, perselingkuhan, dan faktor cacat biologis.
“Sedangkan kasus cerai talak (suami menggugat istri) faktornya karena istri dianggap tidak pernah cukup dengan pemberian suami. Inilah beberapa sebab yang sering menyebabkan terjadinya pertengkaran yang berujung kepada perceraian,” jelas Hamzah.
Hamzah mengatakan, semua perkara yang mengandung sengketa (kontensius) yang didaftarkan ke Mahkamah Syariah wajib dimediasi, dan didamaikan oleh hakim mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim.
“Jika tidak berhasil didamaikan melalui mediasi, maka kasusnya dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, hingga tahap putusan hakim,” jelas Hamzah.
Namun persentase penyelesaian kasus melalui mediasi hanya berhasil dua persen dari total perkara sengketa yang didaftarkan ke Mahkamah Syariah.
Jika tergugat dua kali tidak hadir, maka majelis hakim langsung memutuskan perkaranya.
Karena ketidakhadiran tergugat dianggap sebagai bukti bahwa tergugat melepaskan hak jawabnya dan di mata dihukum diakui dan dianggap tergugat mengakui dalil gugatan yang diajukan penggugat.
http://bit.ly/2WP0lbw
February 08, 2019 at 10:09PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan Mendominasi Kasus Gugatan Cerai di Aceh Timur"
Post a Comment